Friday, June 28, 2013

Hope (Manusia dan Harapan)

HOPE (Helping Oppressed People Everywhere) bila kita terjemahkan kedalam bahasa indonesia adalah Menolong Orang Tertindas Dimana saja. Maksud dari pernyataan ini hope adalah sebuah harapan, dimana harapan tersebut bisa membuat orang tertolong dalam kesusahan dimana saja dan kapan saja. Harapan menurut saya sendiri adalah sebuah keyakinan yang dimiliki setiap orang untuk mencapai sesuatu, mencapai sebuah impian. Dibalik harapan tersebut harus diseimbangkan dengan usaha-usaha kita yaitu bekerja keras dan berdoa kepada Allah S.W.T. Banyak sekali orang yang memang dirinya banyak berharap tetapi tidak ada action sedikit pun. Just Talk No Action. Orang yg berharap mendapat rezeki yang berlimpah harta yang banyak tetapi selama hidupnya dia selalu mengeluh dan mengeluh. Man Jadda Wa Jadda. Siapa yang bersungguh-sungguh dia yang berhasil. Hidup tanpa ada harapan seperti sayur tanpa garam. Seperti tidak ada yang ingin dicapai dalam hidupnya. Contoh harapan seperti saya berharap sekali untuk bisa pergi ke Jepang dan Korea Selatan. Karna saya ingin benar-benar pergi kesana maka dari itu saya berniat ketika lulus kuliah dan kerja nanti saya menabung dan belajar bahasa Jepang dan Korea untuk bisa pergi kesana. Sebuah harapan palsu dinamakan khayalan. Harapan yang tidak terjadi memang menyakitkan, tetapi saya yakin dibalik usaha dan kerja keras serta doa tidak ada yang sia-sia. Harapan pada dasarnya berbentuk abstrak, tidak tampak tetapi diyakini adanya. Kadang dari harapan tersebut orang bisa menjadi pesimis ataupun optimis. Bisa menjadi positif ataupun negatif. Tetapi itu semua kembali kepada pribadi masing-masing. 

Wednesday, May 8, 2013

Manusia dan Kegelisahan

Tulisan 

Di dunia ini tidak ada seorang manusia pun yang tidak merasakan kegelisahan. Kalau kita melihat seluruh makhluk yang hidup di muka bumi ini akan kita dapati bahwa manusia dengan tabiatnya senantiasa dipengaruhi oleh kompleksitas ketakutan yang menuntunnya ke ambang kegelisahan.

Orang-orang di sekeliling kita—bahkan dalam diri kita sendiri—, baik besar, kecil, laki-laki maupun perempuan, semuanya merasakan ketakutan atau kegelisahan; kegelisahan merupakan fenomena umum dan ciri khas yang hanya dimiliki manusia. Hal ini kiranya memerlukan semacam kesadaran dari kita guna memikirkan kiat-kiat untuk menghindarinya, paling tidak dengan itu kita bisa membayangkan kejadian-kejadian yang belum terjadi dan bagaimana cara menanggulanginya. Sebab pada hakikatnya kegelisahan merupakan reaksi natural terhadap faktor-faktor dan pengaruh-pengaruh internal maupun eksternal.

Tabiat kehidupan dunia adalah penderitaan, kesedihan dan kesusahan. Kondisi-kondisi yang meliputi manusia tidak pernah ‘kering’ dari kesedihan atas masalah yang telah dilalui, atau kegelisahan atas masalah yang sedang menghantui, atau kecemasan atas masalah yang akan diarungi. Ini sesuai dengan firman Allah SWT:

“Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah.” [QS. al-Balad: 4]

Setiap orang, sesuai dengan kemampuannya masing-masing, berupaya mengekspresikan kegelisahannya sebagai akibat dari pengaruh-pengaruh emosional reaktif yang dikhayalkan akan mengancam kehidupan atau ketenangannya.

Tentu saja kegelisahan yang dialami setiap orang tidaklah sama, tergantung kepribadian, kebutuhan, keadaan, dan tanggung jawab masing-masing. Di samping kondisi masa kini serta tingkat keberagamaan mereka.

Di masa lalu, marabahaya yang ditakutkan berupa kelaparan, penyakit, perbudakan, peperangan dan bencana-bencana alam yang menggiring manusia kepada kegelisahan. Sementara saat ini terdapat banyak sekali motif yang menjadi pemicu ketakutan. Secara garis besar; seiring dengan komplikasi peradaban, cepatnya laju perkembangan teknologi dan sosial, sulitnya untuk beradaptasi dengan pembentukan budaya yang sangat mengejutkan, perubahan-perubahan besar yang terjadi pada alam atau negara-negara atau setiap individu dari kita, perselisihan dalam rumah tangga, sulitnya mewujudkan keinginan-keinginan pribadi karena godaan-godaan dan cobaan-cobaan hidup yang semakin kuat, lemahnya nilai-nilai keagamaan pada sebagian orang—yang mana ini merupakan faktor terpenting dan utama—, lahirnya banyak ideologi dan konflik, benturan pemikiran dan kebudayaan, bahkan enggannya sebagian orang untuk menjalankan ajaran-ajaran agama, munculnya upaya-upaya untuk menjauhkan agama dari kehidupan manusia serta ketidakjelasan tujuan, seiring dengan itu semua, kegelisahan datang menghimpit banyak orang sehingga ia menjadi penyakit jiwa yang umum terjadi dan sekaligus menjadi pemicu bagi timbulnya penyakit-penyakit jiwa lainnya.

Selain itu, bertambahnya tingkat ketergantungan terhadap dunia berikut materi-materinya telah menjadi ancaman terbesar bagi manusia, yang mana dia menjadi sasaran ‘empuk’ ketakutan dan kegelisahan.

Kegelisahan dan ketakutan yang terjadi secara berulang-ulang—seperti ditegaskan oleh banyak peneliti—akan berakumulasi di dalam diri manusia hingga meluap dan efek-efeknya dapat dirasakan oleh tubuh. Sebagaimana endapan lumpur yang terus-menerus mengikuti alur sungai untuk kemudian berakumulasi secara perlahan di dasarnya, dan ketika kuantitasnya melebihi daya tampung alur sungai tersebut, maka ia akan merubah alur sungai yang membawanya itu sehingga terjadilah banjir yang menyebarkan marabahaya dan kerugian.

Macam-Macam Kegelisahan : 
1) Kegelisahan negatif
Kegelisahan yang berlebih-lebihan/yang melewati batas, yaitu kegelisahan yang berhenti pada titik merasakan kelemahan, di mana orang yang mengalaminya sama sekali tidak bisa melakukan perubahan positif atau langkah-langkah konkret untuk berubah atau mencapai tujuan yang diinginkan, yaitu kegelisahan dalam ‘menanti-nanti’ sesuatu yang tidak jelas atau tidak ada.

2) Kegelisahan positif
Kegelisahan dalam arti yang baik digunakan sebagai kesadaran yang dapat menjadi spirit dalam memecahkan banyak permasalahan, sebagai tanda peringatan, kehati-hatian dan kewaspadaan terhadap bahaya-bahaya atau hal-hal yang datang secara tak terduga. Ia juga merupakan kekuatan dalam menghadapi kondisi-kondisi baru dan dapat membantu dalam beradaptasi.
Singkatnya, ia merupakan faktor penting yang dibutuhkan manusia. Sedangkan “kegelisahan negatif” jelas sangat membahayakan, seperti gula pada darah; ketika ketinggian kadarnya membahayakan kesehatan manusia.

Kegelisahan merupakan salah satu ekspresi dari kecemasan. Karena itu dalam kehidupan sehari-hari, kegelisahan juga diartikan kecemasan, kekhawatiran, ketakutan. Masalah kecemasan atau kegelisahan berkaitan juga dengan masalah frustasi yang secara definisi dapat disebutkan, bahwa seseorang mengalami frustasi karena apa yang diinginkan tidak tercapai.

Macam-Macam Kecemasan:
Menurut Sigmund Freud, kecemasan dibagi menjadi tiga macam, yakni :
a) Kecemasan obyektif/kenyataan
Kecemasan obyektif adalah suatu pengalaman perasaan sebagai akibat pengamatan suatu bahaya dalam dunia luar. Bahaya adalah sikap keadaan dalam lingkungan sesorang yang mengancam untuk mencelakakannya. Pengalaman bahaya dan timbulnya kecemasan mungkin dari sifat pembawaan, dalam arti kata bahwa seseorang mewarisi kecenderungan untuk menjadi takut kalau ia berada di dekat dengan benda- benda tertentu atau keadaan tertentu dari lingkungannya. Misalnya, ketakuatn terhadap kegelapan mungkin merupakan pembawaan dari generasi sebelumnya.

Rasa ketakutan atau kecemasan ini lebih mudah diperoleh selama masih bayi atau kanak- kanak, karena organisme yang masih muda lemah dalam menghadapi bahaya- bahaya dari luar dan sering kali dikuasai oleh ketakutan egonya belum berkembang sampai titik, dimana organisme dapat menguasai rangsangan- rangsangan yang jumlahnya berlebihan. Itulah sebabnya kita perlu melindungi anak yang masih kecil terhadap pengalaman- pengalaman traumatic (pengalaman kecemasan).

b) Kecemasan neurotis (saraf)
ditimbulkan oleh suatu pengamatan tentang bahaya dari naluriah. Kecemasan neurotis selalu berdasarkan kecemasan tentang kenyataan, dalam arti kata bahwa seseorang harus menghubungkan suatu tuntutan naluriah dengan bahaya dari luar sebelum ia belajar merasa takut terhadap naluri- nalurinya. Kecemasan neurotis dapat dibedakan dalam tiga bentuk:

1.Bentuk kecemasan yang berkisar dengan bebas dan menyesuaikan dirinya dengan segera pada keadaan lingkungan yang kira- kira cocok. Kecemasan semacam ini menjadi sifat dari seseorang yang gelisah, yang selalu mengira bahwa sesuatu yang hebat akan terjadi.

2.Bentuk ketakutan yang tegang dan irasional (phobia). Sifat khusus dari pobia adalah bahwa, intensitif ketakutan melebihi proporsi yang sebenarnya dari objek yang ditakutkannya. Misalnya, seorang gadis takut memegang benda yang terbuat dari karet. Ia tidak mengetahui sebab ketakutan tersebut, setelah di analisis; ketika masih kecil dulu ia sering diberi balon oleh ayahnya, satu untuk dia dan satu untuk adiknya, sehingga ia mendapatkan hukuman yang keras dari ayahnya. Hukuman yang didapatnya dan perasaan bersalah menjadi terhubung dengan balon karet.

3.Reaksi gugup atau setengah gugup, reaksi ini munculnya secara tiba-tiba tanpa adanya provokasi yang tegas. Reaksi gugup ini adalah perbuatan meredakan diri yang bertujuan untuk membebaskan seseorang dari kecemasan neurotis yang sangat menyakitkan dengan jalan melakukan sesuatu yang dikehendaki oleh dia. Meskipun ego dan super ego melarangnya.

c) Kecemasan moril
Kecemasan moril disebabkan karena pribadi seseorang . Tiap pribadi memiliki bermacam macam emosi antar lain: iri, benci, dendam, dengki, marah, gelisah, dan lain lain. Sifat sifat seperti itu adalah sifat sifat yang tidak terpuji , bahkan mengakibatkan manusia akan merasa khawatir, takut, cemas, gelisah dan putus asa .
Misalnya sesorang yang mersa dirinya kurang ganteng, maka dalam pergaulan ia terbatas kalau ia tidak tersisihkan, sementara itu ia pun tidak berprestasi dalam berbagai kegiatan, sehingga kawan kawannya lebih dinilai sebgai lawan. Ketidakmampuannya menyamai kawan kawannya demikian menimbulkan kecemasan moril.

Sumber :

Manusia dan Kegelisahan

Tugas

Perbudakan Tangerang, Contoh Perbudakan Modern

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan, praktik perbudakan terhadap 34 orang buruh pabrik pengolahan aluminium di Tangerang, Banten, merupakan salah satu contoh perbudakan modern. Menurut Fadli, kasus-kasus serupa mungkin saja akan terus berlangsung.

"Di tengah globalisasi, modus perbudakan modern masih banyak terjadi," ujar Fadli kepada para wartawan di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Aparat penegak hukum dinilai telah mengambil langkah tepat dalam kasus perbudakan 34 buruh tersebut. Meski begitu, hal selanjutnya yang perlu ditelusuri adalah kemungkinan terlibatnya sindikat human trafficking (perdagangan manusia) internasional dalam kasus tersebut.

Berdasarkan Trafficking in Persons Report 2012, Indonesia merupakan negara sumber utama, tujuan, dan transit bagi perdagangan seks dan pekerja paksa perempuan serta anak-anak. Fadli mengatakan, sekitar 1,6 juta pekerja ilegal asal Indonesia bekerja di luar negeri. Tak kurang dari 70 persen di antaranya adalah wanita dan anak-anak yang dipekerjakan secara eksploitatif sebagai tenaga seks.

"Perbudakan lain masih banyak terjadi. Biasanya dalam kasus lebih besar bisa melibatkan sindikat human trafficking internasional," kata Fadli.

Seperti diketahui, pada Jumat (3/5/2013) lalu, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perbudakan di sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh. Para buruh juga tak menerima fasilitas hidup yang layak, tak diizinkan beribadah shalat, dan bahkan dilarang istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut direncanakan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.

Pendapat : Menurut saya ini sangat tidak manusiawi. Mempekerjakan 34 orang tanpa dikasih makan, pakaian, tidak boleh beribadah dan tidak digaji selama hampir setahun. Dan mereka tidak boleh keluar dari tempat itu. Mereka hanya tidur diatas tikar didalam ruangan kecil yang terlihat seperti penjara. Saya sangat berharap oknum polisi yg menjadi backingan pengusaha jahat tersebut dihukum dan pengusaha tersebut juga dihukum seberat"nya karna telah memakan hak saudaranya sendiri.

Manusia dan Tanggung Jawab

Tulisan

Tanggung jawab menurut kamus umum bahasa Indonesia adalah, keadaan wajib menanggung segala sesuatunya. sehingga bertanggung jawab adalah berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala sesuatunya, dan memberikan jawab serta menanggung akibatnya.
Seorang pelajar memiliki kewajiban belajar. bila belajar, maka hal itu berarti ia telah memenuhi kewajibanya serta dia juga telah bertanggung jawab atas kewajibannya. kadar penanggung jawabnnya adalah bila dalam ujian dia akan menerima hasil ujiannya apakah A, B, atau C.

Seseorang mau bertanggung jawab karena ada kesadaran atau pengertian atas segala perbuatan dan akibatnya dan atas kepentingan pihak lain. Timbulnya sikap tanggung jawab karena manusia itu hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam.

Macam-macam tanggung jawab :
1. Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
contoh : Andi membaca sambil berjalan, lalu ia terjatuh, akibatnya ia aharus beristirahat dirawat di rumah dan tidak sekolah. konsekuensi tidak bersekolah dan tinggal dirumah adalah tanggung jawab terhadap diri sendiri.

2. Tanggung Jawab Terhadap Keluarga
contoh : seorang ibu hidup dengan tiga anak, karena suaminya meninggal dia harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup anak-anaknya, walapun harus menjadi pelacur sekalipun, karena demi memberikan kehidupan dan bertanggung jawab atas ketiga anaknya.

3. Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
contoh : seorang ketua RT yang menjabat saat itu di daerah tempat tinggalnya harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kesejahteraan warganya. misalnya saja bila pada saat hari raya qurban, ketua RT setempat harus sudah mempunyai data warga miskin yang akan menerima santunan qurban. ketua RT juga harus sigap membantu bilamana ada warganya yang meninggal dunia, lalu ketua RT juga menggerakan ibu-ibu PKK ditempatnya untuk membangun pos kesejahteraan untuk kesehatan, lingkungan dan pendidikan untuk warganya.

4. Tanggung Jawab Terhadap Bangsa dan Negara
contoh : pada zaman penjajahan dahulu, para pemuda Indonesia bertanggung jawab untuk membela negara, turut berperang untuk memerdekakakn negara kesatua republik Indonesia. para pemuda sangat ingin memiliki kebebasan dalam bernegara, maka para pemuda menanamkan dalam hatinya mempunyai tekad yang kuat untuk membela negara dan bertanggung jawab atas semua permasalahan yang ada di negara Indonesia.

5. Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
contoh : manusia telah di beri kehidupan yang sangat mencukupi dan layak. semua itu atas pemberian sang pencipta yaitu Allah SWT. ALlah sangat pengasih, penyayang dan pengampun. Allah pun tak meminta hal-hal yang menyusahkan manusia untuk mewujudkan rasa bersyukur manusia terhadap semua kebaikan-Nya. Manusia hanya diperintahkan untuk Shalat 5 waktu dan beramal sholeh, berbuat baik sesama manusia dan berbuat baik kepada Allah SWT. semua yang diberikan ALlah SWT sudah sepatutnya menimbulkan rasa tanggung jawab manusia kepada Allah SWT. tanggung jawab untuk menunaikan semua yang diperintahkan-Nya dan meninggalkan yang dilarang-Nya. Tanggung jawab untuk menjalankan sholat 5 waktu dan amalan yang baik lainnya. Menjaga alam yang sdah diciptakan, diberikan Allah dengan sukarela, merawatanya untuk kehidupan selnjutnya adalah sebuah bentuk tanggung jawab dan ungkapan rasa bersyukur yang tiada tara kepada sang pencipta yaitu Allah SWT.

Manusia dan Tanggung Jawab

Tugas

Tak Ada Keluhan Lembar Jawaban Tipis


YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Keluhan mengenai lembar jawab komputer yang tipis seperti saat pelaksanaan Ujian Nasional SMP atau SMA tidak lagi muncul dalam pelaksanaan Ujian Nasional untuk jenjang SD/MI atau sederajat. Tidak ada keluhan dari siswa untuk kualitas lembar jawab komputer, begitu pula dengan kualitas cetakan lembar soal atau kekurangan lembar soal atau lembar jawab.

"Kualitas lembar jawab komputer (LJK) untuk Ujian Nasional SD/MI dan sederajat lebih tebal dibanding untuk SMP dan SMA. Ini dikarenakan proses pencetakan dilakukan di daerah sehingga kontrol terhadap kualitas soal dan LJK bisa lebih baik," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Edy Heri Suasana di Yogyakarta, Senin (6/5/2013).

Usai ujian, lembar jawab komputer akan langsung dibawa ke sekolah yang ditunjuk sebagai unit pelaksana teknis (UPT) dan kemudian dibawa ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Dikpora) DIY untuk dipindai.

"Secara umum, pelaksanaan Ujian Nasional SD/MI atau sederajat untuk hari pertama berjalan dengan lancar, meskipun ada sejumlah siswa yang tidak masuk," katanya.

Berdasarkan data, jumlah siswa SD/MI yang tidak mengikuti Ujian Nasional pada hari pertama dengan mata pelajaran yang diujikan Bahasa Indonesia tercatat tiga orang, masing-masing dua dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Timur dan satu siswa dari UPT Utara.

"Semuanya sakit, dan diusahakan untuk mengikuti ujian susulan," katanya. Di Kota Yogyakarta, jumlah siswa yang tercatat sebagai peserta Ujian Nasional SD/MI adalah 7.673 orang.

Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko yang melakukan peninjauan ke sejumlah sekolah menyatakan hal senada bahwa pelaksanaan ujian untuk SD/MI atau sederajat berjalan dengan baik.

"Ada tiga sekolah yang dikunjungi. Semuanya bisa melaksanakan ujian dengan baik. Kualitas lembar jawab komputer dan soal juga baik," katanya.

Ia berharap, orang tua juga bisa memberikan dukungan kepada anaknya untuk mengikuti Ujian Nasional misalnya memberikan sarapan yang bergizi untuk anaknya sebelum berangkat ke sekolah.

"Ada satu anak di SD Pujokusuman yang terlihat lemas sebelum ujian. Namun setelah diberi teh hangat, ia kembali segar dan bisa mengerjakan ujian," katanya.

Sedangkan di SD Giwangan yang merupakan SD inklusi, terdapat satu siswa yang diperbolehkan tidak mengikuti Ujian Nasional karena memiliki tingkat IQ yang rendah.

"Siswa itu diperbolehkan tidak ikut. Ia akan diberikan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan dianjurkan melanjutkan sekolah ke sekolah berkebutuhan khusus," katanya.

Di SD Badran, sekolah memberikan menu sarapan setiap menjelang pelaksanaan ujian. Sarapan diberikan karena sebagian siswa berasal dari kalangan tidak mampu.

"Sarapan adalah energi. Namun, hampir 90 persen siswa tidak sarapan. Selain sarapan, kami sholat duha atau berdoa bersama untuk siswa yang beragama selain islam," kata Wali Kelas VI SD Badran Tukijo.

Pada hari pertama Ujian Nasional, menu yang diberikan adalah ayam goreng dan sayur bayam, pada hari kedua diberikan soto ayam dan pada hari ketiga disediakan menu sate ayam.

Pendapat : Menurut saya seharusnya lembar jawaban ujian nasional SMA SMP maupun SD semua LJK harus berkualitas bagus. Agar tidak cepat rusak. Jika mudah rusak maka akan menyusahkan banyak pihak juga terutama para siswa siswi. Ini menjadi sebuah tanggung jawab menteri pendidikan berserta bawahan bawahannya untuk menyediakan atau membuat lembar LJK yg berkualitas. Karna ujian nasional ini merupakan agenda rutin pertahunnya. 




Saturday, April 27, 2013

Manusia dan Pandangan Hidup

Tulisan

Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya. Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut. Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya

Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati karena ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar itu manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup.Pandangan hidup berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam : 
1.Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
2.Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada suatu Negara
3.Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka pandangan hidup itu disebut ideologi. Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur, yaitu : cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan. Cita-cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan.Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan.

Sumber 

Manusia dan Keadilan

Tulisan

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.

1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.

5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

6. Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.

Demikianlah beberapa rangkuman pengertian “keadilan” dari berbagai ahli. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang sedang mencari dan memahami arti “keadilan”.

Sumber

Manusia dan Pandangan Hidup

Tugas




JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalin asmara sekian lama, banyak pasangan yang memutuskan untuk melanjutkan hubungan itu ke jenjang pernikahan. 

Berikut beberapa alasan yang bisa disebut menurut dr Putu G Kayika, Staf Pengajar Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo.

1. Sosiokultural yaitu mengikuti pandangan umum yang mengharuskan setiap orang untuk menikah.
2. Psikologis yaitu sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri.
3. Dorongan seksual untuk berhubungan intim, membuat anak, dan membentuk keluarga. Hubungan seks ini tentu saja untuk memenuhi tuntutan dorongan seksual sebagai sepasang manusia normal.

Pendapat : Selain ketiga diatas , menurut saya dalam Alquran memang sudah dijelaskan bahwa Allah menciptakan makhluknya untuk berpasang"an. Tetapi di sahkan dengan adanya pernikahan.

Sumber 

Manusia dan Keadilan

Tugas
Jaksa dan Hakim Harus Pakai Hati Nurani



JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, hakim dan jaksa di Indonesia harus menggunakan hati nurani dalam menangani perkara.

Menurut dia, jangan sampai hakim dan jaksa hanya mengejar target dan menggunakan pandangan legalistik yang hanya berorientasi pada hukum tanpa keadilan. "Jaksa dan hakim harus menggunakan hati nurani untuk menangani perkara. Selama ini, kan, menggunakan legalitistik yang berorientasi pada hukum saja, bukan keadilan. Saya bertanya kenapa kepada yang memegang perkara itu, kasus kakao, sop buntut, dan lainnya itu diangkat, jawabnya karena sesuai dengan proses hukum, harus pakai hati nurani juga," ucap Marwan dalam diskusi Hukum dan Keadilan di Indonesia, Selasa (22/2/2011).

Menurut Marwan, sebagai penegak hukum, hakim dan jaksa tidak hanya banyak bicara, tetapi juga harus menekankan norma kemanusiaan. Manusia, tuturnya, harus juga diadili sebagai manusia karena mempunyai keluhuran budi. Jika hakim dan jaksa dapat mengedepankan kemanusiaan tersebut, otomatis hal ini akan membantu membangun proses peradilan yang berkeadilan.

"Bagaimana membangun proses peradilan yang berkeadilan, pertama ya mengedepankan norma kemanusiaaan. Manusia diperlakukan sebagai manusia karena punya keluhuran budi," kata Marwan.

Menurut dia, jika terus menggunakan pandangan legalistik, kasus-kasus ketidakadilan serupa akan terus muncul di Indonesia.

Pendapat : Dari artikel diatas saya setuju bahwa memang seharusnya Jaksa dan Hakim harus memakai hati nurani untuk menyelesaikan sebuah perkara. Karna selama ini mereka memakai legalistik yang berorientasi kepada hukum saja tetapi bukan pada keadilan.

Saturday, March 23, 2013

Konsepsi Ilmu Budaya Dasar

Tulisan

Ilmu Budaya Dasar pada kali ini berkaitan dengan budaya yang ada dalam keseharian dan budaya bangsa. Ada istilah Humanities yang berasal dari bahasa latin yaitu, manusiawi, berbudaya, dan halus. Hal ini tentunya sangat baik jika kita pelajari, karena kita akan mendapatkan ciri dari manusia yang baik dalam bermasyarakat. Istilah Humanities berkaitan dengan cabang-cabang ilmu lainnya seperti filsafat, teknologi, seni, dan cabang-cabangnya termasuk satra, sejarah, cerita rakyat, dsb. Dari semua itu intinya adalah mempelajari masalah manusia dan kebudayaan.

IBD adalah salah satu mata kuliah yang diberikan dalam satu semester, sebagai bagian dart MKDU. IBD tidak dimaksudkan untuk mendidik ahti-ahli dalam salah satu bidang keahlian yang tennasuk didalam pengetahuan budaya ( The Humanities ), Akan tetapi IBD semata-mata sebagai salah satu usaha mengembangkan kepribadian mahasiswa dengan cara memperluas wawasan pemikiran serta kemampuan kritikalnya terhadap nilai-nilai budaya.

Pada waktu menggunakan karya sastra, misalnya. Mahasiswa tidak perlu mengetahui sejarah sastra, teori sastra, kritik sastra, dan sebaginya. Memang seperti cabang-cabang the humanities lainnya, dalam Ilmu Budaya Dasar sastra tidak diajatkan sebagai salah satu disiplin ilmu. Sastra disini digunakan sebagai alat untuk membahas masalah-masalah kemanusiaan yang dapat membantu mahasiswa untuk menjadi lebih humanus. Demikian juga filsafat, musik, seni rupa, dan sebagainya.

Ilmu Budaya Dasar yang Dihubungkan dengan Prosa

Prosa adalah suatu jenis tulisan yang dibedakan dengan puisi karena variasi ritme (rhythm) yang dimilikinya lebih besar, serta bahasanya yang lebih sesuai dengan arti leksikalnya. Kata prosa berasal dari bahasa Latin "prosa" yang artinya "terus terang". Jenis tulisan prosa biasanya digunakan untuk mendeskripsikan suatu fakta atau ide. Karenanya, prosa dapat digunakan untuk surat kabar, majalah, novel, ensiklopedia, surat, serta berbagai jenis media lainnya.Prosa juga dibagi dalam dua bagian,yaitu prosa lama dan prosa baru, prosa lama adalah prosa bahasa indonesia yang belum terpengaruhi budaya barat dan prosa baru ialah prosa yang dikarang bebas tanpa aturan apa pun.

Sumber : http://ulfamvn.blogspot.com/2012/10/3-konsepsi-ilmu-budaya-dasar.html

Konsepsi Ilmu Budaya Dasar

Tugas

16.495 Siswa SD/MI Pamekasan Akan Ikuti UN
PAMEKASAN, KOMPAS.com - Sebanyak 16.495 siswa kelas akhir sekolah dasar (SD) dan madrasah ibtidaiyah (MI) se-Kabupaten Pamekasan, Madura, akan mengikuti ujian nasional yang akan digelar 6 hingga 8 Mei 2013.

Menurut Kabid TK/SD Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan, Prama Jaya, Kamis, ke-16.495 siswa itu 11.748 orang siswa SD, sedangkan MI 4.672 orang dan saat ini mereka telah mendapatkan bimbingan khusus di sekolahnya masing-masing.

"Mereka berasal dari 767 lembaga pendidikan yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan. Rinciannya, jumlah lembaga SD yang terdata mengikuti UN kali ini sebanyak 471 lembaga, sedangkan MI sebanyak 296 lembaga," kata Prama Jaya, Kamis (14/3/2013).

Ada tiga mata pelajaran yang nantinya akan diujikan, yakni Bahasa Indonesia, Matematika dan mata pelajaran Ilmu Pengetahuan Alam (IPA). Menurut Prama, masing-masing mata pelajaran itu nantinya akan disediakan waktu selama 120 menit.

Sistem penilaian dalam pelaksanaan UN kali ini sama dengan sistem penilaian pada ujian sebelumnya, yakni 60 persen dari hasil UN, 40 persen sisanya dari hasil ujian akhir sekolah (UAS) dan nilai rata-rata semester. "Kalau di tingkat SD, nilai rata-rata semester rapor siswa adalah nilai semester 7, 8, 9, hingga 11," katanya.

Berbeda dengan sistem kelulusan di lembaga pendidikan SMP dan SMA atau SMK, sistem kelulusan di tingkat sekolah dasar ini nantinya berdasarkan hasil rapat dewan guru. "Kalau di SMP kan berdasarkan nilai minimal dari hasil UN dan UAS. Di SD tidak seperti itu," katanya.

Kendati demikian, sambung mantan Kasi Pendidikan Luar Sekolah (PLS) ini, Disdik tetap meminta kepada para guru dan kepala sekolah untuk meningkatkan pembinaan khusus bagi siswa yang hendak mengikuti UN.

"Tujuannya agar nilai ujian bagus dan siswa belajar lebih maksimal lagi. Itu kan juga untuk kepentingan masa depan mereka," katanya.

Sumber : http://nasional.kompas.com/read/2013/03/15/01513112/16.495.Siswa.SDMI.Pamekasan.Akan.Ikuti.UN

Manusia dan Kebudayaan

Tulisan

Manusia dapat diartikan dari beberapa segi, yaitu segi agama,biologis dan kebudayan.Dari segi agama Manusia dapat diartikan sebuah makhluk hidup yang di ciptakan oleh ALLAH. menurut sebuah hadis manusia tercipta dari tanah.

Manusia berbeda dengan mahkluk hidup lainnya. Manusia berbeda dengan Hewan dan Tumbuhan, Walaupun sama-sama mahkluk hidup tetap saja manusia dikatakan sebagai mahkluk hidup yang paling sempurna. Kenapa?? karna manusia memiliki kelebihan dibandingkan dengan yang lainnya, kelebihan itu adalah “otak” manusia memiliki otak itulah yang membuat manusia dinilai lebih dari makhluk hidup lainnya.
Hakekat Manusia :
1.Manusia merupakan Mahkluk ciptaan Tuhan yang terdiri dari jiwa dan raga yang merupakan satu kesatuan yang utuh
2.Manusia adalah Mahluk paling sempurna yang ada diBumi,
4.Manusia merupakan Mahluk Ciptaan Tuhan yagn behubungan sosial antara satu dengan yang lain dan memiliki kepintaran dalam berbagai bidang.

Kebudayaan atau budaya adalah sebuah atau suatu tradisi yang dilestarikan dan menjadi salah satu ciri-ciri dari tempat itu sendiri. sesuatu yang akan memengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak.

Tokoh-tokoh kebudayaan:
1. Affandi
2. Ws. Rendra
3. Hans Bague Jassin
4. Bagong Kussudiardja
5. Sitor Situmorang
6. Bubi chen
7. Titiek puspa

Wujud-wujud Kebudayaan :
1. Nilai-nilai kebudayaan
2. Sistem Budaya
3. Sistem Sosial
4. Kebudayaan fisik

Unsur-unsur Kebudayaan :
1.bahasa
2.sistem organisasi
3. organisasi sosial
4. sistem peralatan hidup dan teknologi
5. sistem mata pencarian hidup
6.sistem religi
7.kesenian

Perubahan kebudayaan:
pada zaman ini sudah dirasakan perubahan kebudayaan dari budaya timur yang kita anut menjadi budaya barat yang sebetulnya bisa dikatakan buruk untuk bangsa kita. dikarenakan banyaknya pengaruh buruk yang disebabkan lunturnya kebudayaan bangsa kita. norma-norma yang tidak patut untuk dilakukan kan oleh malah dilaku oleh generasi muda.

Keterkaitan manusia dengan kebudayaan:
manusia dan budaya sangat berhubungan kaitannya dapat dilihat dari berbagai segi. budaya tak akan menjadi indah jika tidak ada manusia yang mengembangkannya. jadi dapat disimpulkan manusia sangat erat kaitannya dengan manusia. Banyak sekali

Sumber : http://zarapintar.wordpress.com/2012/03/18/manusia-dan-kebudayaan/

Manusia dan Kebudayaan

Tugas




JAKARTA, KOMPAS.com-- kita terhaKurangnya perhatian terhadap kebudayaan sebenarnya berawal dari cara pandang yang salah dari pemerintahdap kebudayaan itu sendiri. Kebudayaan lebih banyak dianggap sebagai sesuatu yang hanya bersifat seremonial, sehingga makna kebudayaan sebagai suatu sistem nilai yang bersifat integral dalam kehidupan masyarakat menjadi tearbaikan.

Budayawan Edy Utama mengatakan hal itu, saat diminta tanggapannya tentang kebudayan yang kurang mendapat perhatian pemerintah, Jumat (1/10). Masalah berikutnya, disebabkan masih adanya arogansi pemerintah yang merasa paling mampu dan berkepentingan mengelola kehidupan kebudayaan tersebut. Jika kita lihat kinerja dan perspektif kebudayaan yang dikembangkan birokrasi pemerintahan yang terkait dengan pengelolalan kebudayaan, masih sangat memprihatinkan, katanya.

Sementara, lembaga-lembaga kebudayaan masyarakat atau organisasi sosial kemasyarakatan, sebagian besar hidup dalam kondisi sulit, bagaikan kerakap tumbuh di batu, hidup segan mati tak mau . Padahal, kelembagaan sosial kemasyarakatan yang perannya sangat penting dan dibutuhkan dalam mengembangkan kebudayaan itu sendiri, sepertinya harus berjuang sendiri, terutama dalam mendapat anggaran yang dibutuhkan mengelola kegiatan kebudayaan yang menjadi tujuan mereka.

Menurut Edy Utama, dominasi peran pemerintah dalam pengelolalaan kehidupan kebudayaan, yang merupakan kewajiban negara untuk memperhatikannya, sudah harus diakhiri. Sumber-sumber pendanaan yang selama ini dialokasikan negara untuk pengelolaan kehidupan kebudayaan, sebagian besar sebetulnya hanya dihabiskan untuk biaya birokrasi kebudayaan yang sangat gemuk.

Edy yang mantan Ketua Dewan Kesenian Sumatera Barat menjelaskan, jika kita bicara bagaimana memperbaiki kondisi pengelolaan kehidupan kebudayaan yang kurang mendapat perhatian tersebut, maka strateginya harus dimulai dari mengembalikan peran pengelolaan kehidupan kebudayaan tersebut pada masyarakat luas. Banyak organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang kebudayaan yang perlu mendapat perhatian serius, dan dapat dijadikan sebagai ujung tombak pengembangan kehidupan kebudayaan tersebut.

Organisasi sosial kemasyarakat seperti lembaga penerbitan karya intelektual, organisasi adat, organisasi kesenian seperti Dewan Kesenian, komunitas budaya tradisional, saya kira jauh lebih berpengalaman mengelola kehidupan kebudayaan kita, apa lagi jika diberi dukungan yang kuat dari pemerintah. Artinya masyarakat dengan segala macam bentuk organisasi kebudayaan yang mereka miliki, syogianya harus dijadikan subjek, bukan lagi objek sebagaimana perlakukan birokrasi kebudayaan selama ini, tandasnya. 

Sumber : http://oase.kompas.com/read/2010/10/01/2035477/Cara.Pandang.Keliru.Soal.Kebudayaan

ISD sebagai salah satu MKDU

Tugas
Harga Bawang Mulai Naik
BREBES, KOMPAS.com- Mendekati Lebaran, harga bawang merah di wilayah Kabupaten Brebes mulai naik. Selain dipasok ke Jakarta dan sejumlah perusahaan mie instan, bawang merah juga banyak dijual oleh pedagang oleh-oleh di pinggir-pinggir jalan. Saat ini, harga bawang merah di tingkat pedagang besar (pengepul) sekitar 3p 6.500 hingga Rp 7.500 per kilogram, sedangkan harga bawang di tingkat pedagang eceran Rp 10.000 per kilogram.

Imyati (48), pedagang pengepul bawang di wilayah Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jumat (19/8/2011), mengatakan, sebelumnya harga bawang merah di tingkat pedagang besar sekitar Rp 5.000 hingga Rp 6.500 per kilogram. "Ini sudah mulai naik sedikit," katanya.

Menurut dia, kenaikan harga bawang karena saat ini mendekati Lebaran, saat mana bawang banyak dibutuhkan masyarakat untuk oleh-oleh. Bawang merah tersebut dijual di pinggir-pinggir jalan, berdampingan dengan telur asin, yang menjadi salah satu oleh-oleh khas dari Kabupaten Brebes.

Tidak Menikmati

Meskipun harga bawang merah mulai naik, petani mengaku tidak menikmati kenaikan harga tersebut. Sebab sebagian besar petani sudah panen pada akhir bulan lalu. "Sekarang tinggal sebagian yang belum panen," kata Tohari (35), petani bawang merah di Desa Kemurang Wetan, Kecamatan Tanjung.

Selain itu, menurut dia, meskipun harga bawang mulai naik, harga yang ada saat ini belum mampu menutup biaya produksi. Untuk mencapai titik impas, seharusnya harga bawang dari petani sekitar Rp 7.000 per kilogram. Padahal saat ini, harga bawang di tingkat petani masih sekitar Rp 5.000 per kilogram.

Sumber : http://regional.kompas.com/read/2011/08/19/12493730/Harga.Bawang.Mulai.Naik


ISD sebagai Salah Satu MKDU

Tulisan

ISD adalah ilmu sosial yang dipergunakan dalam pendekatan, sekaligus sebagai sarana jalan keluar untuk mencari suatu pemecahan masalah sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, ISD sangat penting bagi mahasiswa, supaya mahasiswa bisa memahami masalah sosial, dapat berpikir secara ilmiah, dan mempunyai keahlian mencari solusi untuk mengurangi masalah-masalah sosial yang terus berkembang.

Pengertian masalah sosial memiliki dua pengertian :
  • Menurut umum atau warga masyarakat, segala sesuatu yang menyangkut kepentingan umum adalah masalah sosial.
  • Menurut para ahli, masalah sosial adalah suatu kondisi atau perkembangan yang terwujud dalam masyarakat yang berdasarkan atas studi, mempunyai sifat yang dapat menimbulkan kekecauan terhadap kehidupan warga masyarakat secara keseluruhan. Contoh masalah pedagang kaki lima dikota-kota besar di Indonesia.
Contoh masalah sosial :
  • Masalah-masalah kependudukan
  • Tindak kejahatan
  • Masalah sampah
  • Pencemaran lingkungan
  • Kebakaran
  • Rusak atau buruknya fasilitas umum
  • Perilaku tidak disiplin
  • Penyalahgunaan narkoba dan alkohol
  • Pemborosan energi
  • Kelangkaan barang-barang kebutuhan

Sumber : http://sahronimuamal.blogspot.com/2010/09/isd-sebagai-salah-satu-mkdu.html

Saturday, February 2, 2013

Jual Kaos Cotton Combed 20s Cekidot :))


Harga : Rp 90.000,-
All item untuk warna standart kaos / putih
( + charge 35.000 untuk selain warna putih )

Bahan : Cotton Combed 20s Size : S,M,ML,L,XL,XXL

~ How To Order :

Kirim format pemesanan :
*Nama Lengkap :
*Alamat Lengkap :
*Kode Pos :
*HP / Telp :
*Kode design - Size - Jumlah - Warna :


example:
Nama Lengkap : Hanif
Alamat Lengkap : Perumahan Jati Agung 1
Kode Pos: 17412
HP / Telp : 083872091391
Kode design - Size - Jumlah - Warna :
- Azusa01 - XL - 1 buah - Turkish Blue
- Mio01 - L - 2 buah - Baby yellow
- Mio01 - M - 2 buah - White


Kirim ke :
SMS : 083872091391 or whatsapp
Line : hanifmujahidah

Tunggu balasan mengenai total biaya pesanannya.
Seletah melakukan pembayaran, item langsung dkirim sesuai alamat.

Ini model"nya cekidot :)





























Sunday, January 13, 2013

Pelapisan Sosial dan Kesamaan Derajat (2)

Pengaruh pelapisan sosial merupakan gejala umum yang dapat ditemukan di setiap masyarakat pada segala zaman. Betapapun sederhananya suatu masyarakat gejala ini pasti dijumpai. Pada sekitar 2000 tahun yang lalu, Aristoteles menyatakan bahwa di dalam setiap negara selalu terdapat tiga unsur yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat dan mereka yang ada di tengah-tengah.
Adam Smith membagi masyarakat ke dalam tiga kategori yaitu orang-orang yang hidup dari penyewaan tanah, orang-orang yang hidup dari upah kerja, dari keuntungan perdagangan. Sedangkan Thorstein Veblen membagi masyarakat ke dalam dua golongan yang pekerja, berjuang untuk mempertahankan hidup dan golongan yang banyak mempunyai waktu luang karena kekayaannya.
Pernyataan tiga tokoh di atas membuktikan bahwa pada zaman ketika mereka hidup dan dapat diduga pula pada zaman sebelumnya, orang-orang telah meyakini adanya sistem pelapisan dalam masyarakat, yang didalam studi sosiologi disebut pelapisan.
Sedangkan pelapisan sosial dapat diartikan sebagai pembedaan penduduk atau para warga masyarakat ke dalam kelas secara hierarkis (bertingkat). Perwujudan adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelas yang lebih rendah di dalam masyarakat.
Di dalam masyarakat terdapat pelapisan sosial yang akan selalu ditemukan dalam masyarakat selama di dalam masyarakat tersebut terdapat sesuatu yang dihargai demikian menurut Selo Soemardjan dan Soelaeman Soemardi dalam bukunya “Setangkai Bunga Sosiologi”, sesuatu yang dihargai itu adalah uang atau benda-benda yang lain yang bernilai ekonomis, politis, agamis, sosial maupun kultural.
Adanya kelas yang tinggi dan kelas yang rendah itu disebabkan karena di dalam masyarakat terdapat ketidakseimbangan atau ketimpangan (inequality) dalam pembagian sesuatu yang dihargai yang kemudian menjadi hak dan kewajiban yang dipikul dari warga masyarakat ada segolongan orang yang mendapatkan pembagian lebih besar dan ada pula mendapatkan pembagian lebih kecil, sedangkan yang mendapatkan lebih besar mendapatkan kedudukan yang lebih tinggi, yang mendapatkan lebih kecil menduduki pelapisan yang lebih rendah. Pelapisan mulai ada sejak manusia mengenal adanya kehidupan bersama atau organisasi sosial.
Pelapisan sosial merupakan hasil dari kebiasaan manusia berhubungan antara satu dengan yang lain secara teratur dan tersusun biak secara perorangan maupun kelompok, setiap orang akan mempunyai situasi sosial (yang mendorong untuk mengambil posisi sosial tertentu. (Drs. Taufik Rahman Dhohir, 2000)

1.2. Terjadinya Pelapisan Sosial
Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
• Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.

• Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.

Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1. Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2. Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).

1.3. Perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat
Masyarakat terdiri dari berbagai latar belakang dan pelapisan sosial yang berbeda-beda. Pelapisan sosial merupakan pemilah-milah kelompok sosial berdasarkan status, strata dan kemampuan individu tersebut yang terjadisecara alami didalam masyarakat. Terjadinya pelapisa sosial berdasarkan adanya cara pandang masyarakat yang berbeda-beda dengan dilatarbelakangi oleh status sosial, strata sosial dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda. Adapun perbedaan sistem pelapisan dalam masyarakat.
1. Sistem pelapisan masyarakat tertutup diantaranya, Kasta Brahmana (pendeta), Kasta Ksatria (golongan bangsawan), Kasta Waisya (golongan pedagang), Kasta Sudra (golongan rakyat jelata) dan Kasta Paria (golongan orang yang tidak memiliki kasta).
2. Sistem pelapisan masyarakat terbuka. Setiap orang mempunyai kesempatan untuk menempati jabatan, jika orang tersebut menpunyai kemampuan pada bidang tersebut.
Kesamaan derajat terjadi karena adanya perbedaan kemampuan yang terjadi dalam bermasyarakat. Oleh sebabitu munculah lapisan-lapisan yang dapat menyatukan hal yang awalnya berbeda kemudian menjadi satu, hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang 1945 tentang hak asasi manusia.

Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat).

1.4. Beberapa teori tentang pelapisan social
Pelapisan masyarakat dibagi menjadi beberapa kelas :
• Kelas atas (upper class).
• Kelas bawah (lower class).
• Kelas menengah (middle class).
• Kelas menengah ke bawah (lower middle class).

Beberapa teori tentang pelapisan masyarakat dicantumkan di sini :
1. Aristoteles mengatakan bahwa di dalam tiap-tiap Negara terdapat tiga unsure, yaitu mereka yang kaya sekali, mereka yang melarat sekali, dan mereka yang berada di tengah-tengahnya.
2. Prof. Dr. Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH. MA. menyatakan bahwa selama di dalam masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargai.
3. Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada dua kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu yaitu golongan Elite dan golongan Non Elite. Menurut dia pangkal dari pada perbedaan itu karena ada orang-orang yang memiliki kecakapan, watak, keahlian dan kapasitas yang berbeda-beda.
4. Gaotano Mosoa dalam “The Ruling Class” menyatakan bahwa di dalam seluruh masyarakat dari masyarakat yang kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas pertama (jumlahnya selalu sedikit) dan kelas kedua (jumlahnya lebih banyak).
5. Karl Mark menjelaskan terdapat dua macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyainya dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

2. Kesamaan Derajat
Tentang kesamaan derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.

Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.

1.2. Pasal-Pasal di dalam UUD45 tentang persamaan hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.

Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,” setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”

Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara universal.

1.3. Empat pokok hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum pada UUD 45
Hukum dibuat dimaksudkan untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara umum tanpa adanya perbedaan. Jika dilihat, ada empat pasal yang memuat ketentuan-ketentuan tentang hak-hak asasi, yakni pasal 27, 28, 29, dan 31.
Empat pokok hak-hak asasi dalam 4 pasal yang tercantum di UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pokok Pertama, mengenai kesamaan kedudukan dan kewajiban warga negara di dalam hukum dan di muka pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa “Segala Warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam Hukum dan Pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
Di dalam perumusan ini dinyatakan adanya suatu kewajiban dasar di samping hak asasi yang dimiliki oleh warga negara, yaitu kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Dengan demikian perumusan ini secara prinsipil telah membuka suatu sistem yang berlainan sekali daripada sistem perumusan “Human Rights” itu secara Barat, hanya menyebutkan hak tanpa ada kewajiban di sampingnya.
Kemudian yang ditetapkan dalam pasal 27 ayat 2, ialah hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
• Pokok Kedua, ditetapkan dalam pasal 28 ditetapkan, bahwa “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh Undang-Undang”.
• Pokok Ketiga, dalam pasal 29 ayat 2 dirumuskan kebebasan asasi untuk memeluk agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara, yang berbunyi sebagai berikut : “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
• Pokok Keempat, adalah pasal 31 yang mengatur hak asasi mengenai pengajaran yang berbunyi : (1) “Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran” dan (2) “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan suatu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan undang-undang”.

3. Elite Dan Massa

1.1. Pengertian Elite
Dalam pengertian yang umum elite itu menunjuk sekelompok orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih yang khusus dapat diartikan sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.

Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan: “posisi di dalam masyarakat di puncak struktur-struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas”.

Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitenya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitif.Di dalam suatu lapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang mempunyai posisi kunci ataumereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam mengambil berbagai kebijaksanaan. mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama, guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunan dan lainnya lagi.Para pemuka pendapat (opinion leader) inilah pada umumnya memegang strategi kunci dan memiliki status tersendiri yang akhirnya merupakan elite masyarakatnya

1.2. Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik dalam konteks luas maupun yang lebih sempit, dalam kelompok heterogen maupun homogen selalu ada kecenderungan untuk menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting, memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini

Didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta andilnya dalam meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan dating. Golongan minoritas yang berada pada posisi atas yang secara fungsional dapat berkuasa adan menentukan dalam studi sosial dikenal dengan elite. Elite adalah suatu minoritas pribadi-pribadi yang diangkat untuk melayani suatu kolektivitas dengan cara yang bernilai sosial.

Golongan elite sebagai minoritas sering ditampakkan dengan beberapa bentuk penampilan antara lain :
a. Elite menduduki posisi yang penting dan cenderung merupakan poros kehidupan masyarakat secara keseluruhan.
b. Faktor utama yang menentukan kedudukan mereka adalah keunggulan dan keberhasilan yang dilandasi oleh kemampuan baik yanag bersifat fisik maupun psikhis, material maupun immaterial, merupakan heriditer maupun pencapaian.
c. Dalam hal tanggung jawab, mereka memiliki tanggung jawab yang lebih besar jika dibandingkan dengan masyarakat lain.
d. Ciri-Ciri lain yang merupakan konsekuensi logis dari ketiga hal di atas adalah imbalan yang lebih besar yang diperoleh atas pekerjaan dan usahanya.

1.3. Pengertian Massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan, yang dalam beberapa hal menyerupai crowd, tapi yanag secara fundamental berbeda dengannya dalam hal-hal yang lain.

Massa diwakili oleh orang-orang yang berperan serta dalam perilaku massal sepertinya mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberapa peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebagai diberitakan dalam pers, atau mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.

1.4. Ciri-ciri massa
Terhadap beberapa hal yang penting sebagian ciri-ciri yang membedakan di dalam massa :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau kebudayaan yang berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai massa misalnya orang-orang yang sedang mengikuti suatu proses peradilan tentang pembunuhan misalnya melalui pers.
2. Massa merupakan kelompok yang anonim, atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
3. Sedikit sekali interaksi atau bertukar pengalaman antara anggota­anggotanya.

http://abiand.wordpress.com/tugas/5-pelapisan-sosial-dan-kesamaan-derajat/


Warga Negara dan Negara (2)

Warganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah

setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI bagi

anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:

Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.


NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat. Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman. Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.


Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah

Pendudukan (Occupatie)
Peleburan (Fusi)
Penyerahan (Cessie)
Penaikan (Accesie)
Pengumuman (Proklamasi)


Sumber :