Wednesday, March 30, 2016

Tugas 2 (Etika dan Profesionalisme TSI#)

1. Cyber Space
Dunia maya (bahasa Inggris: cyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.

2. Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

3. Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.

4. Cyber Threats
Cyberthreats merupakan ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang berselancar didunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam berselancar di dunia maya.

5. Cyber Security
Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan cybersecurity atau IT security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.

Kasus Cyber Crime

Cyber Crime, Lebih dari Rp 33 M Melayang Gara-gara Hacker

TEMPO.CO, Jakarta - Serangan kejahatan dalam jaringan di Indonesia oleh para peretas atau hacker terhitung hingga Agustus 2015, telah merugikan negara mencapai Rp 33,29 miliar.  "Dalam kurun waktu tiga tahun silam tercatat ada 36,6 juta serangan kejahatan dalam jaringan. Nilai total kerugian sejak tiga tahun terakhir mencapai Rp 33,29 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.

"Dalam data Security Threat 2013 juga menyebutkan Indonesia masih tergolong rentan serangan para peretas," kata Setya. 

Sejak 2012 sampai April 2015, Subdit IT/Cyber Crime telah menangkap 497 orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya. Dari jumlah itu, sebanyak 389 orang warga negara asing, dan 108 WNI.
"Kejahatan di dunia maya terus meningkat seiring dengan semakin banyak pengguna internet dan semakin baiknya koneksi internet di Indonesia," katanya.

Ia juga mengatakan sedang mewaspadai kejahatan IT model terbaru, yaitu peretasan mobil mewah yang bisa diterobos dengan jaringan teknologi.

Peretasan mobil saat ini mungkin belum menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia dan Asia, tetapi kasus ini berpotensi menjadi kejahatan model baru di masa akan datang seiring dengan semakin banyaknya penggunaan mobil yang terkoneksi internet berbasis penyelarasan (sync), Wi-Fi, bluetooth, UConnect, dan sejenisnya.

Data dari laman www.carmudi.co.id menyebutkan dua orang ahli keamanan siber telah meretas perangkat keamanan Jeep Cherokee melalui perangkat komunikasi terintegrasi yang tersemat di jeep itu dan mengambil alih kontrol pendingin udara, gerak wiper, pedal gas dan rem.

Peretasan mobil saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan pelaku industri otomotif di negara-negara maju. Di London, tahun 2014, terdapat 6.000 kasus pencurian mobil dengan meretas keyless entry. Selain itu,peretasan melalui UConnect dilakukan dengan meretas akses kejaringan internal mobil melalui Wi-Fi.

Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.

Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.

Sumber

https://m.tempo.co/read/news/2015/08/26/172695105/cyber-crime-lebih-dari-rp-33-m-melayang-gara-gara-hacker

Tugas 1 (Etika dan Profesionalisme TSI #)

Ini Data Polisi yang Dipecat dan Ditahan Selama Tahun 2015

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 303 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terjerat sanksi akibat terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran. 24 diantaranya, telah dipecat dengan tidak hormat.

Bahkan, berdasarkan data rekapitulasi yang dimiliki oleh Propam, ada 43 anggota polisi yang harus dikurung dalam sel tahanan karena pelanggarannya.

Sementara itu 15 lainnya dimutasi dari jabatannya dan 56 anggota harus ditunda kenaikan pangkatnya. Sisanya hanya diberikan sanksi teguran dan diinstruksikan untuk melakukan permohonan maaf karena dinilai melakukan pelanggaran ringan.

"Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding 2014. Tahun lalu ada 463 anggota yang terkena sanksi pelanggaran, 36 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Ia pun mengaku belum mendalami motif para oknum polisi melakukan pelanggaran hukum dan kode etik profesinya. Padahal remunerasi sudah diberikan demi kesejahteraan para prajurit Korps Bhayangkara itu.

"Saya tidak tahu alasan dan motif apa sehingga mereka (oknum polisi) seperti itu (melanggar)," ujar dia.

Tito juga mengatakan, masih banyaknya oknum polisi yang ditindak Bidang Propam Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa Polda memiliki sikap tegas dalam menghadapi anggotanya yang nakal.

"Masih banyak angka pelanggaran anggota, berarti Propam keras terhadap anggotanya yang salah," tegas Tito.

Di tengah pembahasan mengenai oknum polisi, mantan Kapolda Papua ini sempat bergurau dengan mengatakan akan mengirim para oknumnya ke Polsek Sinai yang notabene penuh keterbatasan dan resiko tinggi.

"Saya kadang berpikir bagaimana kalau anggota Polda Metro Jaya yang kerjanya malas-malasan itu dikirim bertugas di Polsek Sinak di Kabupaten Puncak, Papua," gurau Tito sambil tersenyum.

Sumber : http://m.liputan6.com/news/read/2401413/ini-data-polisi-yang-dipecat-dan-ditahan-selama-2015

Komentar saya :

Saya sangat menyayangkan sekali kepada oknum-oknum polisi yg sudah melanggar kode etik profesinya. Sebagaimana seharusnya polisi melayani dan mengayomi masyarakat. Banyak sekali kasus-kasus pelanggaran kode etik profesi terhadap oknum-oknum polisi yg suka menilang pengendara tanpa sebab atau meminta bayaran ketika melakukan tindakan penilangan. Atau seperti kasus yg telah menimpa kakak saya. Ketika kakak saya menjadi korban perampokan dan penyanderaan oleh 2 orang perampok dan 1 orang supir angkot. Ketika kakak saya ingin melapor tetapi di tolak oleh oknum polisi dengan alasan bukan daerahnya. Sangat disayangkan sekali. Padahal kejadian tersebut dekat sekali dengan polsek tersebut. Ketika sudah berhasil melapor ternyata kasus tersebut tidak langsung diusut hingga berjalan sebulan. Hingga akhirnya oknum tersebut diketahui tidak melakukan tugas seharusnya dan mendapatkan sanksi. Saya sangat setuju dengan adanya kode etik profesi agar setiap profesi yg dilakukan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab. Karna profesi ini pun sangat penting dalam kehidupan masyarakat karna menyangkut hukum, dan keamanan masyarakat, dimana sekarang ini kriminalitas meningkat dengan berbagai motif dan cara yg baru dan tidak dapat diketahui oleh masyakarat. Akibat dari penyalahgunaan oleh oknum-oknum ini pun masyarakat sedikit kurang percaya dan akibatnya pun berdampak kepada polisi-polisi yg sudah mengerjakan tugasnya dengan baik.