Saturday, April 27, 2013

Manusia dan Pandangan Hidup

Tulisan

Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya. Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada negara tersebut. Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya

Setiap manusia mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup itu bersifat kodrati karena ia menentukan masa depan seseorang. Pandangan hidup artinya pendapat atau pertimbangan yang dijadikan pegangan, pedoman, arahan, petunjuk hidup di dunia. Pendapat atau pertimbangan itu merupakan hasil pemikiran manusia berdasarkan pengalaman sejarah menurut waktu dan tempat hidupnya. Dengan demikian pandangan hidup itu bukanlah timbul seketika atau dalam waktu yang singkat saja, melainkan melalui proses waktu yang lama dan terus menerus, sehingga hasil pemikiran itu dapat diuji kenyataannya. Hasil pemikiran itu dapat diterima oleh akal, sehingga diakui kebenarannya. Atas dasar itu manusia menerima hasil pemikiran itu sebagai pegangan, pedoman, arahan, atau petunjuk yang disebut pandangan hidup.Pandangan hidup berdasarkan asalnya yaitu terdiri dari 3 macam : 
1.Pandangan hidup yang berasal dari agama yaitu pandangan hidup yang mutlak kebenarannya
2.Pandangan hidup yang berupa ideologi yang disesuaikan dengan kebudayaan dan norma yang terdapat pada suatu Negara
3.Pandangan hidup hasil renungan yaitu pandangan hidup yang relatif kebenarannya.

Apabila pandangan hidup itu diterima oleh sekelompok orang sebagai pendukung suatu organisasi, maka pandangan hidup itu disebut ideologi. Pandangan hidup pada dasarnya mempunyai unsur-unsur, yaitu : cita-cita, kebajikan, usaha, keyakinan/kepercayaan. Cita-cita ialah apa yang diinginkan yang mungkin dapat dicapai dengan usaha atau perjuangan.Tujuan yang hendak dicapai ialah kebajikan, yaitu segala hal yang baik yang membuat manusia makmur, bahagia, damai, tentram. Usaha atau perjuangan adalah kerja keras yang dilandasi keyakinan/kepercayaan. Keyakinan/kepercayaan diukur dengan kemampuan akal, kemampuan jasmani, dan kepercayaan kepada Tuhan.

Sumber 

Manusia dan Keadilan

Tulisan

Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.

1. Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam dua macam :
Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.

2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

3. Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

4. Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.

5. Keadilan dari sudut pandang bangsa Indonesia disebut juga keadilan sosial, secara jelas dicantumkan dalam pancasila sila ke-2 dan ke-5 9, serta UUD 1945. Keadilan adalah penilaian dengan memberikan kepada siapapun sesuai dengan apa yang menjadi haknya, yakni dengan bertindak proposional dan tidak melanggar hukum. Keadilan berkaitan erat dengan hak, dalam konsepsi bangsa Indonesia hak tidak dapat dipisahkan dengan kewajiban. Dalam konteks pembangunan bangsa Indonesia keadilan tidak bersifat sektoral tetapi meliputi ideologi, EKPOLESOSBUDHANKAM. Untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Adil dalam kemakmuran dan makmur dalam keadilan.

6. Keadilan menurut Ibnu Taymiyyah (661-728 H) adalah memberikan sesuatu kepada setiap anggota masyarakat sesuai dengan haknya yang harus diperolehnya tanpa diminta; tidak berat sebelah atau tidak memihak kepada salah satu pihak; mengetahui hak dan kewajiban, mengerti mana yang benar dan mana yang salah, bertindak jujur dan tetap menurut peraturan yang telah ditetapkan. Keadilan merupakan nilai-nilai kemanusiaan yang asasi dan menjadi pilar bagi berbagai aspek kehidupan, baik individual, keluarga, dan masyarakat. Keadilan tidak hanya menjadi idaman setiap insan bahkan kitab suci umat Islam menjadikan keadilan sebagai tujuan risalah samawi.

Demikianlah beberapa rangkuman pengertian “keadilan” dari berbagai ahli. Semoga bermanfaat bagi siapa saja yang sedang mencari dan memahami arti “keadilan”.

Sumber

Manusia dan Pandangan Hidup

Tugas




JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalin asmara sekian lama, banyak pasangan yang memutuskan untuk melanjutkan hubungan itu ke jenjang pernikahan. 

Berikut beberapa alasan yang bisa disebut menurut dr Putu G Kayika, Staf Pengajar Departemen Obstetri dan Ginekologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia-Rumah Sakit Umum Pusat Cipto Mangunkusumo.

1. Sosiokultural yaitu mengikuti pandangan umum yang mengharuskan setiap orang untuk menikah.
2. Psikologis yaitu sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendiri.
3. Dorongan seksual untuk berhubungan intim, membuat anak, dan membentuk keluarga. Hubungan seks ini tentu saja untuk memenuhi tuntutan dorongan seksual sebagai sepasang manusia normal.

Pendapat : Selain ketiga diatas , menurut saya dalam Alquran memang sudah dijelaskan bahwa Allah menciptakan makhluknya untuk berpasang"an. Tetapi di sahkan dengan adanya pernikahan.

Sumber 

Manusia dan Keadilan

Tugas
Jaksa dan Hakim Harus Pakai Hati Nurani



JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Marwan Effendy menyatakan, hakim dan jaksa di Indonesia harus menggunakan hati nurani dalam menangani perkara.

Menurut dia, jangan sampai hakim dan jaksa hanya mengejar target dan menggunakan pandangan legalistik yang hanya berorientasi pada hukum tanpa keadilan. "Jaksa dan hakim harus menggunakan hati nurani untuk menangani perkara. Selama ini, kan, menggunakan legalitistik yang berorientasi pada hukum saja, bukan keadilan. Saya bertanya kenapa kepada yang memegang perkara itu, kasus kakao, sop buntut, dan lainnya itu diangkat, jawabnya karena sesuai dengan proses hukum, harus pakai hati nurani juga," ucap Marwan dalam diskusi Hukum dan Keadilan di Indonesia, Selasa (22/2/2011).

Menurut Marwan, sebagai penegak hukum, hakim dan jaksa tidak hanya banyak bicara, tetapi juga harus menekankan norma kemanusiaan. Manusia, tuturnya, harus juga diadili sebagai manusia karena mempunyai keluhuran budi. Jika hakim dan jaksa dapat mengedepankan kemanusiaan tersebut, otomatis hal ini akan membantu membangun proses peradilan yang berkeadilan.

"Bagaimana membangun proses peradilan yang berkeadilan, pertama ya mengedepankan norma kemanusiaaan. Manusia diperlakukan sebagai manusia karena punya keluhuran budi," kata Marwan.

Menurut dia, jika terus menggunakan pandangan legalistik, kasus-kasus ketidakadilan serupa akan terus muncul di Indonesia.

Pendapat : Dari artikel diatas saya setuju bahwa memang seharusnya Jaksa dan Hakim harus memakai hati nurani untuk menyelesaikan sebuah perkara. Karna selama ini mereka memakai legalistik yang berorientasi kepada hukum saja tetapi bukan pada keadilan.