Wednesday, March 30, 2016

Tugas 1 (Etika dan Profesionalisme TSI #)

Ini Data Polisi yang Dipecat dan Ditahan Selama Tahun 2015

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 303 anggota Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terjerat sanksi akibat terbukti melakukan berbagai jenis pelanggaran. 24 diantaranya, telah dipecat dengan tidak hormat.

Bahkan, berdasarkan data rekapitulasi yang dimiliki oleh Propam, ada 43 anggota polisi yang harus dikurung dalam sel tahanan karena pelanggarannya.

Sementara itu 15 lainnya dimutasi dari jabatannya dan 56 anggota harus ditunda kenaikan pangkatnya. Sisanya hanya diberikan sanksi teguran dan diinstruksikan untuk melakukan permohonan maaf karena dinilai melakukan pelanggaran ringan.

"Jumlah tersebut mengalami penurunan dibanding 2014. Tahun lalu ada 463 anggota yang terkena sanksi pelanggaran, 36 diantaranya diberhentikan secara tidak hormat," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Ia pun mengaku belum mendalami motif para oknum polisi melakukan pelanggaran hukum dan kode etik profesinya. Padahal remunerasi sudah diberikan demi kesejahteraan para prajurit Korps Bhayangkara itu.

"Saya tidak tahu alasan dan motif apa sehingga mereka (oknum polisi) seperti itu (melanggar)," ujar dia.

Tito juga mengatakan, masih banyaknya oknum polisi yang ditindak Bidang Propam Polda Metro Jaya menunjukkan bahwa Polda memiliki sikap tegas dalam menghadapi anggotanya yang nakal.

"Masih banyak angka pelanggaran anggota, berarti Propam keras terhadap anggotanya yang salah," tegas Tito.

Di tengah pembahasan mengenai oknum polisi, mantan Kapolda Papua ini sempat bergurau dengan mengatakan akan mengirim para oknumnya ke Polsek Sinai yang notabene penuh keterbatasan dan resiko tinggi.

"Saya kadang berpikir bagaimana kalau anggota Polda Metro Jaya yang kerjanya malas-malasan itu dikirim bertugas di Polsek Sinak di Kabupaten Puncak, Papua," gurau Tito sambil tersenyum.

Sumber : http://m.liputan6.com/news/read/2401413/ini-data-polisi-yang-dipecat-dan-ditahan-selama-2015

Komentar saya :

Saya sangat menyayangkan sekali kepada oknum-oknum polisi yg sudah melanggar kode etik profesinya. Sebagaimana seharusnya polisi melayani dan mengayomi masyarakat. Banyak sekali kasus-kasus pelanggaran kode etik profesi terhadap oknum-oknum polisi yg suka menilang pengendara tanpa sebab atau meminta bayaran ketika melakukan tindakan penilangan. Atau seperti kasus yg telah menimpa kakak saya. Ketika kakak saya menjadi korban perampokan dan penyanderaan oleh 2 orang perampok dan 1 orang supir angkot. Ketika kakak saya ingin melapor tetapi di tolak oleh oknum polisi dengan alasan bukan daerahnya. Sangat disayangkan sekali. Padahal kejadian tersebut dekat sekali dengan polsek tersebut. Ketika sudah berhasil melapor ternyata kasus tersebut tidak langsung diusut hingga berjalan sebulan. Hingga akhirnya oknum tersebut diketahui tidak melakukan tugas seharusnya dan mendapatkan sanksi. Saya sangat setuju dengan adanya kode etik profesi agar setiap profesi yg dilakukan tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yg tidak bertanggung jawab. Karna profesi ini pun sangat penting dalam kehidupan masyarakat karna menyangkut hukum, dan keamanan masyarakat, dimana sekarang ini kriminalitas meningkat dengan berbagai motif dan cara yg baru dan tidak dapat diketahui oleh masyakarat. Akibat dari penyalahgunaan oleh oknum-oknum ini pun masyarakat sedikit kurang percaya dan akibatnya pun berdampak kepada polisi-polisi yg sudah mengerjakan tugasnya dengan baik.

No comments:

Post a Comment