Wednesday, May 8, 2013

Manusia dan Kegelisahan

Tugas

Perbudakan Tangerang, Contoh Perbudakan Modern

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon, mengatakan, praktik perbudakan terhadap 34 orang buruh pabrik pengolahan aluminium di Tangerang, Banten, merupakan salah satu contoh perbudakan modern. Menurut Fadli, kasus-kasus serupa mungkin saja akan terus berlangsung.

"Di tengah globalisasi, modus perbudakan modern masih banyak terjadi," ujar Fadli kepada para wartawan di Jakarta, Senin (6/5/2013).

Aparat penegak hukum dinilai telah mengambil langkah tepat dalam kasus perbudakan 34 buruh tersebut. Meski begitu, hal selanjutnya yang perlu ditelusuri adalah kemungkinan terlibatnya sindikat human trafficking (perdagangan manusia) internasional dalam kasus tersebut.

Berdasarkan Trafficking in Persons Report 2012, Indonesia merupakan negara sumber utama, tujuan, dan transit bagi perdagangan seks dan pekerja paksa perempuan serta anak-anak. Fadli mengatakan, sekitar 1,6 juta pekerja ilegal asal Indonesia bekerja di luar negeri. Tak kurang dari 70 persen di antaranya adalah wanita dan anak-anak yang dipekerjakan secara eksploitatif sebagai tenaga seks.

"Perbudakan lain masih banyak terjadi. Biasanya dalam kasus lebih besar bisa melibatkan sindikat human trafficking internasional," kata Fadli.

Seperti diketahui, pada Jumat (3/5/2013) lalu, aparat kepolisian berhasil membongkar praktik perbudakan di sebuah industri pengolahan limbah menjadi perangkat aluminium yang berlokasi di Kampung Bayur Opak RT 03 RW 06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Tangerang, Banten. Sebanyak 34 orang buruh berhasil dibebaskan, dan sampai saat ini polisi telah mengamankan lima tersangka.

Para tersangka dikenakan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Hal itu dilihat dari beberapa temuan, antara lain, pemilik pabrik tak membayar gaji sebagian besar buruh. Para buruh juga tak menerima fasilitas hidup yang layak, tak diizinkan beribadah shalat, dan bahkan dilarang istirahat, serta melakukan penganiayaan terhadap buruh.

Kini, kelima tersangka ditahan dan diperiksa di Polresta Tangerang. Sebanyak 34 buruh yang dibebaskan dari pabrik tersebut direncanakan untuk dipulangkan ke kampung masing-masing.

Pendapat : Menurut saya ini sangat tidak manusiawi. Mempekerjakan 34 orang tanpa dikasih makan, pakaian, tidak boleh beribadah dan tidak digaji selama hampir setahun. Dan mereka tidak boleh keluar dari tempat itu. Mereka hanya tidur diatas tikar didalam ruangan kecil yang terlihat seperti penjara. Saya sangat berharap oknum polisi yg menjadi backingan pengusaha jahat tersebut dihukum dan pengusaha tersebut juga dihukum seberat"nya karna telah memakan hak saudaranya sendiri.

No comments:

Post a Comment