Wednesday, June 29, 2016
10 Kesalahan Pengguna Facebook dan Twitter
Mengutip Bodoh Membodohinya Orang Jakarta
Mimpi Buruk PDA di Megapolitan
Bahasa Cinta dan Arti Yang Sesungguhnya
Let's Talk About Love
Sunday, June 5, 2016
Tugas 3 (Etika dan Profesionalisme TSI#)
Pengertian Merek
Terkait dengan berbagai kasus merek yang terjadi perlu untuk diketahui apa pengertian dari merek itu sendiri. Pengertian dari merek secara yuridis tercantum dalam pasal 1 ayat (1) UU No. 15 tahun 2001 yang berbunyi :
“Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa”.
Merek-merek dagang di Indonesia saat ini sudah banyak sekali, bermacam-macam di semua jenis barang maupun jasa. Berikut ini adalah beberapa contoh dari merek dagang produk yang memiliki kemiripan dari segi nama, huruf-huruf, gambar, dan kata.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)
HAKI merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada seseorang, sekelompok orang, maupun lembaga untuk memegang kuasa dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual yang dimiliki atau diciptakan. Istilah HAKI merupakan terjemahan dari Intellectual Property Right (IPR), sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang pengesahan WTO (Agreement Establishing The World Trade Organization). Pengertian Intellectual Property Right sendiri adalah pemahaman mengenai hak atas kekayaan yang timbul dari kemampuan intelektual manusia, yang mempunyai hubungan dengan hak seseorang secara pribadi yaitu hak asasi manusia (human right).
Contoh Merek Dagang yg mirip di Indonesia
1. Supermi Sedap dengan Mie Sedap Wingsfood
Sekilas kedua produk mie tersebut terlihat mirip dari segi kata-kata yang digunakan pada bungkus produk, yaitu sama-sama menggunakan kata "Sedap". Hanya saja di produk aslinya adalah Mie Sedap dari Wings Food, sedangkan Supermi Sedap hanya mengikuti. Kemiripannya hanya dari segi kata "Sedap" nya saja, di produk Supermi tulisan "Sedap" nya memakai 3 huruf "A" (Sedaaap), sedangkan pada Mie Sedaap memakai 2 huruf "A" (Sedaap). Dapat disimpulkan kedua produk ini memiliki tingkat kemiripan hanya sekitar 10-20% saja. Namun Mie Sedaap muncul terlebih dahulu sebagai produk baru, kemudian supermi sedaaap muncul setelahnya.
2. Larutan Penyegar Cap Kaki Tiga dan Cap Badak
Kedua produk di atas ini adalah produk yang memiliki tingkat kemiripan yang tinggi dari segi gambar, warna, dan sekaligus tulisan dan kata-kata nya. Sampai saat ini pun saya tidak mengetahui produk mana yang asli dan produk mana yg hanya mengikuti saja, di karenakan kedua produk ini sudah ada sejak dulu. Salah satu produknya ber-merek Cap Badak, sedangkan satunya lagi ber-merek Cap Kaki Tiga. Perbedaannya yg mendasar yaitu terlihat dari Logonya. Memiliki tingkat kemiripan sekitar 70-85%.
3. Agar-agar Swallow Globe dan Bola Dunia
Kedua produk tersebut memiliki perbedaan dari segi warna, kata-kata, dan gambar serta warnanya yang menyerupai produk aslinya (Swallow Globe Brand). Cap Bola Dunia dan Swallow Globe brand ini sekilas terlihat mirip, yang membedakan adalah letak tulisan "Halal", tulisan "Agar-agar Powder" pada pada merek "Cap Bola Dunia" dan tulisan "Serbuk Agar-agar Agar-agar Powder" yang berbeda letaknya. Lalu gambar burung walet dan peta bola dunia pada "Cap Bola Dunia" lebih besar, sedangkan pada "Cap Swallow Globe" lebih kecil. Kemudian warna dari gambar agar-agar yang berada di dalam kotak juga hanya memiliki perbedaan warna dan sisi fotonya. Pada merek "Cap Swallow Globe" terdapat ciri khas memiliki cap yang menandakan warna dari agar-agar tersebut pada sisi kanan atas, yaitu tulisan "RED colour" , sedangkan "Cap Swallow Globe" tidak memilikinya.
Wednesday, March 30, 2016
Tugas 2 (Etika dan Profesionalisme TSI#)
1. Cyber Space
Dunia maya (bahasa Inggris: cyberspace) adalah media elektronik dalam jaringan komputer yang banyak dipakai untuk keperluan komunikasi satu arah maupun timbal-balik secara online (terhubung langsung). Dunia maya ini merupakan integrasi dari berbagai peralatan teknologi komunikasi dan jaringan komputer (sensor, tranduser, koneksi, transmisi, prosesor, signal, kontroler) yang dapat menghubungkan peralatan komunikasi (komputer, telepon genggam, instrumentasi elektronik, dan lain-lain) yang tersebar di seluruh penjuru dunia secara interaktif.
2. Cyber Crime
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama. Cybercrime merupakan kejahatan yang memanfaatkan perkembangan teknologi computer khusunya internet. Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
3. Cyber Law
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
4. Cyber Threats
Cyberthreats merupakan ancaman yang ada di dunia maya. Setiap orang yang berselancar didunia maya setidaknya harus tahu dan berhati-hati dengan cyberthreats. Ancaman ini sangatlah berbahaya bagi pengguna, maka dari itu pengguna internet dituntut untuk selalu berhati-hati dalam berselancar di dunia maya.
5. Cyber Security
Keamanan komputer atau dalam Bahasa Inggris computer security atau dikenal juga dengan sebutan cybersecurity atau IT security adalah keamanan informasi yang diaplikasikan kepada komputer dan jaringannya. Computer security atau keamanan komputer bertujuan membantu user agar dapat mencegah penipuan atau mendeteksi adanya usaha penipuan di sebuah sistem yang berbasis informasi. Informasinya sendiri memiliki arti non fisik.
Kasus Cyber Crime
Cyber Crime, Lebih dari Rp 33 M Melayang Gara-gara Hacker
TEMPO.CO, Jakarta - Serangan kejahatan dalam jaringan di Indonesia oleh para peretas atau hacker terhitung hingga Agustus 2015, telah merugikan negara mencapai Rp 33,29 miliar. "Dalam kurun waktu tiga tahun silam tercatat ada 36,6 juta serangan kejahatan dalam jaringan. Nilai total kerugian sejak tiga tahun terakhir mencapai Rp 33,29 miliar," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Kepolisian Indonesia, Komisaris Besar Polisi Agung Setya, di Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2015.
"Dalam data Security Threat 2013 juga menyebutkan Indonesia masih tergolong rentan serangan para peretas," kata Setya.
Sejak 2012 sampai April 2015, Subdit IT/Cyber Crime telah menangkap 497 orang tersangka kasus kejahatan di dunia maya. Dari jumlah itu, sebanyak 389 orang warga negara asing, dan 108 WNI.
"Kejahatan di dunia maya terus meningkat seiring dengan semakin banyak pengguna internet dan semakin baiknya koneksi internet di Indonesia," katanya.
Ia juga mengatakan sedang mewaspadai kejahatan IT model terbaru, yaitu peretasan mobil mewah yang bisa diterobos dengan jaringan teknologi.
Peretasan mobil saat ini mungkin belum menjadi kasus yang sering terjadi di Indonesia dan Asia, tetapi kasus ini berpotensi menjadi kejahatan model baru di masa akan datang seiring dengan semakin banyaknya penggunaan mobil yang terkoneksi internet berbasis penyelarasan (sync), Wi-Fi, bluetooth, UConnect, dan sejenisnya.
Data dari laman www.carmudi.co.id menyebutkan dua orang ahli keamanan siber telah meretas perangkat keamanan Jeep Cherokee melalui perangkat komunikasi terintegrasi yang tersemat di jeep itu dan mengambil alih kontrol pendingin udara, gerak wiper, pedal gas dan rem.
Peretasan mobil saat ini sedang menjadi isu hangat di kalangan pelaku industri otomotif di negara-negara maju. Di London, tahun 2014, terdapat 6.000 kasus pencurian mobil dengan meretas keyless entry. Selain itu,peretasan melalui UConnect dilakukan dengan meretas akses kejaringan internal mobil melalui Wi-Fi.
Pada kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya, karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus perbuatan yang dilakukannya.
Sumber
https://m.tempo.co/read/news/2015/08/26/172695105/cyber-crime-lebih-dari-rp-33-m-melayang-gara-gara-hacker